Muhammad Noor, MA
(Ketua Tim Penyusun Kurikulum Ke-NW-an,
Hakim Pengadilan Agama Painan, Sumatera Barat)
Keberhasilan Pondok Pesantren Nahdlatul Wathan Jakarta mengkontribusikan buku Visi Kebangsaan Religius ke hadapan warga Nahdliyyin telah bermetamorfosa dengan mempersembahkan kembali Kurikulum Ke-NW-an dan beberapa bentuk karya tulis lainnya yang telah lama diidam-idamkan oleh warga Nahdliyyin (NW).
Sebagai salah satu hal yang telah mendorong penulis dan Tim dalam menyusun Kurikulum Ke-NW-an adalah ketika penulis menemukan salah satu bab dari buku Visi Kebangsaan Religius yang diketik ulang oleh seseorang dan diperbanyak untuk kepentingan belajar mengajar Ke-NW-an di sebuah madrasah. Meski terkesan sebuah pelanggaran hak cipta, tapi langkah itu tidak dipersoalkan oleh tim penulis selaku pemegang hak cipta atas alasan keinginan menjadikannya sebagai buku ajar. Di samping itu memang belum ada niatan dari pihak manapun untuk menerbitkannya kembali dalam rangka mempermudah akses masyarakat terhadap buku tersebut.