Jumat, 24 Februari 2012

PONPES NW JAKARTA SUKSES MENUYUSUN KURIKULUM KE-NW-AN

Muhammad Noor, MA
(Ketua Tim Penyusun Kurikulum Ke-NW-an,
Hakim Pengadilan Agama Painan, Sumatera Barat)

            Keberhasilan Pondok Pesantren Nahdlatul Wathan Jakarta mengkontribusikan buku Visi Kebangsaan Religius ke hadapan warga Nahdliyyin telah bermetamorfosa dengan mempersembahkan kembali Kurikulum Ke-NW-an dan beberapa bentuk karya tulis lainnya yang telah lama diidam-idamkan oleh warga Nahdliyyin (NW).
Sebagai salah satu hal yang telah mendorong penulis dan Tim dalam menyusun Kurikulum Ke-NW-an adalah ketika penulis menemukan salah satu bab dari buku Visi Kebangsaan Religius yang diketik ulang oleh seseorang dan diperbanyak untuk kepentingan belajar mengajar Ke-NW-an di sebuah madrasah. Meski terkesan sebuah pelanggaran hak cipta, tapi langkah itu tidak dipersoalkan oleh tim penulis selaku pemegang hak cipta atas alasan keinginan menjadikannya sebagai buku ajar. Di samping itu memang belum ada niatan dari pihak manapun untuk menerbitkannya kembali dalam rangka mempermudah akses masyarakat terhadap buku tersebut.

“ IQRA” DALAM PERSPEKTIF MANAJEMEN PENDIDIKAN

Badri HS, M.Pd
(Kepala SMP Nahdlatul Wathan Jakarta)

Kata “Iqra’“ adalah  kata  perintah  berarti “baca”  yang berasal  dari kata  kerja  qora’a - yaqra’u.  Perintah  membaca  yang  diulang  sampai  dua kali dalam surat al alaq itu tidak disebutkan obyek yang harus dibaca, ini mengandung  arti  bahwa yang dibaca tersebut  sangat luas  disamping membaca  ayat-ayat Allah  yang terdapat dalam  al-Qur’an  juga terdapat dalam  jagat  raya, perilaku sosial dan segenap problematikanya seperti  membaca fikiran dan perasaan orang lain, membaca hal-hal yang tersurat  dan yang  tersirat. Sesuai dengan firman-Nya:
"Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya tanpa hikmah". (QS Shaad 38 : 37)