Muhammad Noor, MA
(Ketua Tim Penyusun Kurikulum Ke-NW-an,
Hakim Pengadilan Agama Painan, Sumatera Barat)

Sebagai salah satu hal yang telah mendorong penulis dan Tim dalam menyusun Kurikulum Ke-NW-an adalah ketika penulis menemukan salah satu bab dari buku Visi Kebangsaan Religius yang diketik ulang oleh seseorang dan diperbanyak untuk kepentingan belajar mengajar Ke-NW-an di sebuah madrasah. Meski terkesan sebuah pelanggaran hak cipta, tapi langkah itu tidak dipersoalkan oleh tim penulis selaku pemegang hak cipta atas alasan keinginan menjadikannya sebagai buku ajar. Di samping itu memang belum ada niatan dari pihak manapun untuk menerbitkannya kembali dalam rangka mempermudah akses masyarakat terhadap buku tersebut.