Sarana dan prasarana pendidikan disebut educational facilities. Sebutan itu jika diadopsi ke dalam bahasa Indonesia akan menjadi fasilitas pendidikan. Fasilitas pendidikan artinya segala sesuatu (alat dan barang) yang memfasilitasi (memberikan kemudahan) dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan. Secara umum sarana pendidikan adalah segala macam alat yang digunakan secara langsung dalam proses pendidikan. Sementara prasarana pendidikan adalah segala macam alat yang tidak secara langsung digunakan dalam proses pendidikan.
Mengenai
sarana dan prasarana pendidikan Nahdlatul Wathan di Jakarta, tidak luput dari
campur tangan TGKH Muhhammad Zainuddin Abdul Majid, khususnya dalam pembelian
dan pembebasan tahah. Karena tanah adalah salah satu sarana terpenting dalam
pembangunan. Tanpa adanya tanah, atau lebih khusus tanah milik sendiri yang
tidak membebani di masa yang akan datang dalam menunjang perkembangan proses
pendirian dan pengadaan lembaga-lembaga pendidikan yang bernaung di bawah
bendera Nahdlatul Wathan.